Sabtu, 25 Februari 2017 19:01 WIB

Menteri Susi Tidak Ingin Ekspor Perikanan Menurun

Editor : Rajaman
Susi Pudjiastuti (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, bisnis perikanan harus mengedepankan prinsip berkelanjutan agar ekspor perikanan ke berbagai negara tidak mengalami penurunan kembali.

"Bisnis yang menghasilkan produktivitas tinggi tanpa menjaga keberlanjutan hanya akan merugikan negara kita. Seperti yang terjadi sekitar tahun 2000 hingga 2003. Ekspor kita jauh berkurang dan industri perikanan kita mengalami penurunan," kata Susi Pudjiastuti dalam keterangan pers, Sabtu (25/2/2017).

Untuk itu, ujar dia, Susi juga menilai kesadaran masyarakat Indonesia akan kelestarian laut juga harus ditingkatkan sehingga dibutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak.

Ke depannya diharapkan, tata kelola berkelanjutan dengan beberapa kebijakan KKP yang dinilai cenderung ekstrim ini mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan meningkatkan pendapatan negara.

Sebelumnya, Susi mengatakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berada di jalan yang benar yang terlihat dari jumlah ekspor yang terus meningkat sedangkan jumlah impor terus menurun setiap tahunnya.

"Meski ekspor-impor global sedang lesu, sektor perikanan Indonesia tetap tumbuh ekspornya, impornya tetap turun," kata Menteri Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, 17 Januari 2017.

Menteri Kelautan dan Perikanan meyakini, bila kondisi cuaca pada tahun 2017 ini membaik, maka produksi perikanan tangkap nasional juga bakal membaik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peningkatan Daya Saing KKP Nilanto Perbowo mengatakan ekspor perikanan nasional mengalami peningkatan sebesar 4,96 persen.

"Saat ini pasar ekspor kita sedang bagus di Amerika Serikat dan Jepang," kata Nilanto dan menambahkan, jenis komoditas perikanan yang melejit di pasar ekspor di antaranya cumi, sotong, gurita, dan udang.

Dia mengungkapkan, untuk ekspor komoditas cumi, sotong dan gurita mencapai peningkatan 61,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya, serta ekspor udang meningkat 5,86 persen.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto menyatakan regulasi yang dikeluarkan KKP terkait kapal angkut adalah dalam rangka mendorong semakin banyaknya ekspor perikanan.

"Kami telah ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 15/2016 tentang kapal angkut ikan hidup, setelah itu ada revisi Permen KP No 32/2016," kata Slamet Soebjakto.

Menurut dia, ada beberapa hal yang penting terkait revisi regulasi tersebut, seperti pemisahan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) khusus untuk ikan hidup, serta ukuran kapal angkut hingga maksimal 500 gross ton (GT).

Dengan ukuran kapal angkut yang besar tersebut, lanjutnya, dinilai akan membuat eksportir lebih leluasa dalam mengangkut ikan hidup ke sejumlah sasaran ekspor seperti China dan Hongkong.

sumber: antara


0 Komentar