Sabtu, 25 Februari 2017 17:01 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Editor : Danang Fajar
Ketua DPRD Kota Padang, Erisman Badasi (ist)

PADANG, Tigapilarnews.com - Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Erisman akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh wakilnya, Wahyu Iramana Putra atas sikap kasar, berkata tidak pantas dan membentak-bentak dari yang bersangkutan di kantor DPRD setempat pada Senin (20/2).

"Saya akan segera melaporkan Erisman terkait hal ini," kata Wahyu saat dihubungi dari Padang, Sabtu (25/2/2017).

Ia menjelaskan sikap kasar serta berkata tidak pantas dari Erisman kepada dirinya terjadi saat Ketua DPRD itu meminta kembali laporan yang ditujukan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke BK DPRD setempat di ruang kerja Wahyu.

Laporan dari LSM itu, katanya, terkait dugaan nikah siri Erisman dengan Yanthy Hasadis (50).

Terkait adanya pelaporan Erisman tertanggal 24 Februari 2017 dengan nomor laporan LP/323/K/II/2017-SPKT UNIT III atas dugaan pencemaran nama baik yang menjadikannya terlapor di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Wahyu mengaku tidak menyangka hal itu sebab dirinya tidak pernah terlibat.

Padahal, ujarnya yang sempat melaporkan Erisman terkait dugaan perselingkuhan itu bukan dirinya, melainkan suami Yanthy, Zarmias Amin (71) pada 19 Februari 2017.

"Saat ini saya masih ada kunjungan kerja luar provinsi. Nanti saaat saya kembali ke Padang, ini akan saya bahas dengan pengacara saya," katanya.

Ia mengaku akan berdiskusi dengan pengacaranya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil menyikapi tuduhan Erisman terhadap dirinya itu.

"Saya tidak mau terburu-buru dan akan hati-hati dalam mengambil sikap," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Padang, Erisman telah lebih dulu melaporkan Wahyu ke Polresta setempat pada Jumat (24/2) atas dugaan pencemaran nama baik yang bersangkutan.

Dalam laporan dengan nomor LP/323/K/II/2017-SPKT UNIT III tertanggal 24 Februari 2017 tersebut tercantum tempat kejadian dugaan pencemaran nama baik pelapor yakni Jalan Veteran Dalam nomor 40 Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Erisman mengatakan laporan yang menjadikan Wahyu sebagai terlapor itu dilakukan terkait tudingan yang dilontarkan kepada dirinya terkait dugaan perselingkuhan atau nikah siri Ketua DPRD itu dengan seorang wanita bernama Yhanthy Hasadis.

Ia mengaku tidak terima atas tuduhan dan isu yang dilontarkan itu dan menilainya sebagai sebuah konspirasi sehingga merasa perlu melaporkan Wahyu pada pihak kepolisian.

"Ini adalah pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik," ujarnya.


0 Komentar