Sabtu, 25 Februari 2017 17:51 WIB

Nekat Gugat ke Arbitrase, Komisi VII: Freeport Akan Bangkrut

Editor : Rajaman
Satya Yudha (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Komisi VII DPR, Satya Yudha memperkirakan PT Freeport Indonesia akan bangkrut jika kekeh membawa masalah status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Arbitrase Internasional.

Sebab, dikatakan Satya melalui perjanjian Kontrak Karya (KK) sebenarnya Freeport mengakui keberadaan negara. Karena itu, jika Freeport akan membawanya ke arbitrase, maka yang rugi justru Freeport karena jarang ada negara yang kalah dalam pengadilan arbitrase.

"Jarang ada sebuah negara kalah dalam pengadilan arbitrase. Paling tidak hanya membayar kompensasi. Freeport merasa pemerintah Indonesia melanggar perjanjian, tapi Freeport pun banyak dosanya," ucap Satya Yudha dalam diskusi Republik Freeport di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Sementara itu, Michael Manufandu, seorang tokoh senior dalam pemerintahan di Papua yang hadir mengatakan bahwa sebenarnya Freeport sudah menyetujui untuk pembangunan smelter di Papua. Namun, Michael juga mengingatkan sebenarnya peraturan pemerintah juga tumpang tindih.

Tokoh Papua yang pada tahun 2016 mengaku siap menjadi Presiden Direktur Freeport ini meminta baik pemerintah maupun pihak Freeport perlu mencari jalan keluar bersama.

"Alangkah baiknya kita cari jalan keluar, menyusun tim negosiasi. Freeport banyak melakukan pembangunan terhadap infrastruktur Papua," tandas mantan Walikota Jayapura tersebut


0 Komentar