Senin, 27 Februari 2017 13:10 WIB

Tak Terima Hasil Pilgub, KPU DKI Persilakan Paslon Gugat ke MK

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Hermawan
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno. (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Minggu (26/2/2017), merilis hasil rekapitulasi penghitungan suara putaran pertama Pilgub DKI 2017.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno memastikan Pilgub DKI 2017 berlangsung dua putaran. Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 akan terselenggara pada 19 April 2017.

Namun, pihak KPUD DKI Jakarta masih memberikan kesempatan kepada para paslon apabila belum bisa menerima hasil penghitungan suara agar melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Diberikan waktu tanggal 27 Februari-1 Maret 2017. KPU pun akan berkoordinasi tentang adanya dugaan gugatan Pilkada DKI Jakarta kepada sejumlah tim pemenangan masing-masing paslon yang akan bertarung pada putaran," ujar Ketua KPU DKI, Sumarno, di Jakarta, Senin (27/2/2017).

“Namun, apabila tidak ada gugatan hingga tanggal 2-3 Maret, maka KPU DKI akan menetapkan hasilnya sekaligus akan menetapkan hasilnya sekaligus akan menetapkan pasangan calon peserta putaran kedua. Apabila ada gugatan, makan pelaksanaan (putaran kedua Pilgub DKI) juga mundur hingga Juni," jelasnya.

Selain itu, pihak KPUD DKI telah mendapatkan beberapa masukan serta catatan yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi pasangan calon berupa masalah SDM.

"Seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), masalah daftar pemilih, distribusi C6 hingga proses penyelenggaraan," tandas Sumarno.

Sumarno mengatakan masalah yang terjadi juga terkait adanya penemuan beberapa TPS kehabisan surat suara.

Namun, hal tersebut tidak menjadi permasalahan besar pada putaran pertama Pilgub DKI 2017.

Kendati demikian, Sumarno menganggap pengaduan dari Bawaslu hingga saksi ketiga paslon menjadi bahan evaluasi untuk  menuju putaran kedua yang lebih baik.

 


0 Komentar