Senin, 27 Februari 2017 15:36 WIB

OC Kaligis Yakin Kasusnya Direkayasa

Editor : Danang Fajar
Oc Kaligis yakin kasus yang dialami dirinya rekayasa KPK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara OC Kaligis tak percaya dengan hukuman 10 tahun yang diterima olehnya. Dia menilai kasus yang melanda dirinya ini adalah rekayasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apa adil saya dihukum 10 tahun, sedangkan yang tertangkap tangan KPK dihukum dua tahun penjara," kata OC Kaligis di Jakarta, Senin (27/2/2017).

OC Kaligis menyatakan hal tersebut usai sidang Peninjauan Kembali (PK) atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar.

Dia mengatakan ketika kasus suap Tunjangan Hari Raya (THR) terjadi padahal dirinya sedang berada di Denpasar, Bali.

Hakim memvonis Kaligis 5,5 tahun di PN Jakarta Pusat, lalu banding dengan hukuman tujuh tahun kemudian selama 10 tahun tingkat kasasi karena dituduh menyuap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Menurut dia bahwa diperlakukan tidak adil dan didakwa melanggar Pasal 6 angka I UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sama dengan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Dia mempertanyakan mengapa Gerry hanya dihukum dua tahun tanpa JPU banding, tapi dirinya selama 10 tahun jaksa banding dan kasasi.

Bahkan sampai hakim agung Artidjo Alkosar sama sekali mengabaikan fakta hukum, ini bertentangan dengan pasal 185 ayat 1 KUHAP. Padahal, katanya menambahkan, intinya bukti itu adalah apa yang telah dinyatakan di Pengadilan selama persidangan.

Menurut dia, tidak satupun barang bukti disita KPK darinya karena yang tertangkap tangan itu adalah Gerry. Seandainya Gerry tidak ke Medan, maka tidak akan dijadikan target oleh KPK.

Dia memberi contoh kasus mantan Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella dengan kasus suap menerima Rp150 juta, cuma menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat selama satu tahun dua bulan. Kaligis mengharapkan hakim sidang PK dapat menyimak fakta yang telah diutarakan tersebut.

Dia mempersoalkan kehadiran JPU karena sidang PK itu, karena yang disidang merupakan hasil putusan hakim bukan tuntutan, jadi tidak diperlukan kehadiran jaksa.

Kaligis memberikan buku karangannya kepada majelis hakim dengan judul Korupsi Bibit-Candra setebal 376 halaman. Hal itu agar menjadi pertimbangan untuk pembahasan sidang lanjutan yang digelar Senin (6/3).

sumber: antara


0 Komentar