Senin, 27 Februari 2017 18:31 WIB

Gubernur Tak Cabut IUP Non CnC, Menteri ESDM dan Mendagri Harus Turun Tangan

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Aryanto Nugroho (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam (SDA) mengingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggunakan kewenangannya jika Gubernur tidak juga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) non Clean and Clear.

Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus melakukan pengawasan sekaligus memastikan Gubernur telah mencabut IUP non CnC karena telah melampaui tenggat 2 Januari 2017.

"Jika Gubernur tidak juga mencabut, ESDM punya kewenangan mencabut sesuai pasal 152 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba," tegas Koordinator Publish What You Pay, Aryanto Nugroho di Cikini, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Hingga saat ini setidaknya terdapat 3.203 IUP non CnC daribtotal 9.433 IUP dan 5.800 IUP yang telah berakhir masa berlakunya.

"Selain itu pemerintah juga harus berkoordinasi dengan Lembaga terkait termasuj Pemda untuk memastikan korporasi tambang bermasalah tidak mendapatkan layanan publik," pungkasnya.


0 Komentar