Kamis, 09 Maret 2017 11:10 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap Dua Kasus Korupsi

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat awal tahun ini berhasil mengungkap dua kasus dugaan korupsi saat ini dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Sukabumi.

"Kami sudah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, AKP M Devi Firsawan, di Sukabumi, Kamis (9/3/2017).

Kasus korupsi yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi Kota, yakni kasus penyelewengan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi tahun 2013 oleh tersangka HR (49), mantan Kepala Pelaksana Harian BPDB setempat.

Kasus itu dilaporkan pada 2016, dan tahun ini sudah selesai penyidikan dan akan segera disidangkan. Adapun kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 263.789.390.

Kemudian, kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa 2016 dari APBD Kabupaten Sukabumi dan Dana Desa 2016 dari APBN yang dilakukan Kepala Desa Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi bernisial AS (51).

Diduga oleh tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membangun lapangan futsal.

Adapun kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oknum kades tersebut mencapai Rp 186.881.376, dan saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota.

"Untuk tersangka penyalahgunaan anggaran BPBD Kota Sukabumi tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif," katanya lagi.

Devi mengatakan dengan mengungkap kasus dugaan korupsi ini, Polres Sukabumi Kota sudah menjalankan instruksi Mabes Polri dan Polda Jabar dalam pengungakapan tipikor yang setiap tahun dibebankan dua kasus.

Namun, pihaknya akan terus memberantas segala macam bentuk kasus korupsi di wilayah hukumnya, dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun pejara.

sumber: antara


0 Komentar