Jumat, 10 Maret 2017 19:41 WIB

Kejari Garut Tahan Tiga Pejabat Disdik

Editor : Danang Fajar

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menahan tiga pejabat Dinas Pendidikan setempat dan satu orang rekanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga untuk sekolah menengah kejuruan tahun 2015.

"Hari ini (Jumat) kami panggil lagi secara resmi sebagai tersangka, penyidik pun perlu melakukan penahanan untuk mempercepat proses penanganan," kata Kepala Kejari Garut Mamik Suligiono usai memeriksa para tersangka tersebut di Kantor Kejaksaan Garut, Jumat (10/3/2017).

Ia menuturkan tiga pejabat Disdik Garut dan satu rekanan itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (7/3), tetapi saat itu belum dilakukan penahanan.

Selanjutnya para tersangka kembali dipanggil untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut yang dilakukan Jumat pagi hingga pukul 16.00 WIB.

"Selasa kemarin sudah jadi tersangka, tapi belum kami tahan," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, empat tersangka itu langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Garut yang berada tidak jauh dari Kantor Kejaksaan.

Para tersangka yang berjalan menuju mobil sempat memberikan senyuman kepada para wartawan yang meliput penahanan tersangka.

Tersangka pejabat Disdik Garut yang ditahan yakni inisial M, S, dan D sedangkan tersangka rekanan berinisal T.

Kejaksaan masih menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan korupsi tersebut dengan memeriksa para saksi.

"Kami sampai saat ini sudah memeriksa18 saksi dalam kasus tersebut," katanya.

sumber: antara


0 Komentar