Senin, 13 Maret 2017 13:42 WIB

Banding Jessica Ditolak, Otto: Tidak Kaget, Udah Diprediksi

Editor : Sandi T
Jessica Kumala Wongso (kiri) bersama Otto Hasibuan (kanan) di dalam persidangan. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso mengaku tidak kaget ketika mendengar putusan bandingnya yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Otto sedikit merasa sedih dengan ditolaknya banding tersebut. Meski begitu, ia ternyata sudah memprediksi jika bandingnya akan ditolak. 

"Sedih, tidak kaget (ditolak bandingnya). Karena memang itu sudah diprediksi," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).

Bahkan, kata Otto, ia tidak pernah berharap banyak pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengingat pada beberapa kasus yang ia tangani, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga pernah menolak banding yang ia ajukan. 

Namun, menurutnya, semua usaha perlu dicoba untuk mencari kebenaran. Ia mengaku menaruh harapan di Mahkamah Agung (MA) bukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya sih kaya dulu-dulu (kasus-kasus yang pernah ia tangani) tidak pernah berharap banyak, saya hanya berharap di MA," ujar Otto.

"Saya punya pengalamanlah, alasan khusus, satu-satunya harapan kita MA. Banyak faktorlah, seharusnya sulit saya jelaskan banyak hal begitu," demikian Otto.

Kedepannya, Otto berencana akan mengajukan kasasi ke MA. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jessica Kumala Wongso. Alhasil, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Mirna Salihin.

"Menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016," demikian bunyi putusan banding, Senin (13/3/2017).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Majelis tinggi sependapat dengan PN Jakpus dalam perkara tersebut.

"Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," putus majelis pada 23 Februari lalu.

Sekedar informasi, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti bersalah melakukan pemmbunuhan berencana kepada sahabatnya itu.

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


0 Komentar