Senin, 13 Maret 2017 21:18 WIB

Mensos Cari Formula PKH Akses untuk "Jamila" dan "Sadikin"

Editor : Yusuf Ibrahim
Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, menegaskan pemerintah berkomitmen melakukan pemerataan dan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui bantuan sosial, yaitu "PKH Akses".

Formula baru ini menyasar keluarga yang "Jamila" (Jadi Miskin Lagi) dan "Sadikin" (Sakit Sedikit Jadi Miskin) akibat terjadinya bencana alam.

"Terjadinya bencana alam memicu kemiskinan baru karena korban bencana kehilangan harta benda, selain itu selama terjadinya bencana mereka tidak bekerja sehingga tidak ada pemasukan keuangan. Kondisi ini sangat berpotensi menambah angka kemiskinan," kata Mensos dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi BPNT dan PKH untuk Wilayah Jawa Timur di Kota Malang, Senin (13/03/2017).

Dalam siaran persnya, Mensos mengatakan, bagi mereka yang sebelumnya tidak mendapat bantuan sosial pemerintah menjadi layak menerima karena mereka jatuh miskin. Jika tidak segera diintervensi bantuan sosial pemerintah dihawatirkan penurunan jumlah penduduk miskin akan mengalami kelambatan.

Mensos mengatakan ketika terjadi "Jamila" maka dapat dipastikan mereka belum tersentuh bantuan sosial. Sementara ketika terdapat anggota keluarga yang sakit dan harus berobat, akan berpotensi menimbulkan "Sadikin" (Sakit Sedikit Jadi Miskin) karena mereka tidak punya uang dan tidak terakses bantuan sosial melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Untuk itulah, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial menyiapkan Program Keluarga Harapan (PKH) Akses untuk 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru.

Nantinya untuk mengetahui jumlah penerima program ini, Pendamping PKH, Tenaga Sosial Tingkat Kecamatan (TKSK), serta Kepala Dinas Sosial harus aktif berkoordinasi dan melakukan penyisiran di lapangan.

Khofifah menjelaskan, "Jamila" dan "Sadikin" yang telah terdaftar sebagai penerima PKH Akses akan mendapatkan berbagai bantuan sosial pemerintah yakni PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Apabila dalam keluarga tersebut terdapat Lanjut Usia (Lansia) di atas 70 tahun maka keluarga tersebut juga berhak mendapat Bantuan Sosial untuk Lanjut Usia.

Demikian halnya bila terdapat penyandang disabilitas berat dalam keluarga tersebut maka akan diberikan Bantuan Sosial untuk Penyandang Disabilitas.

Melalui PKH Akses ini, lanjut Mensos, juga akan terbuka akses keluarga penerima manfaat terhadap bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak-anak usia sekolah dan perlindungan kesehatan untuk seluruh anggota keluaga melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Semakin cepat mereka tertangani akan semakin baik. Maka saya tegaskan kembali kepada TKSK, Pendamping PKH dan dinas sosial untuk gerak cepat melakukan pendataan apabila di wilayah Anda telah terjadi bencana," katanya.

Selain untuk korban bencana, Kemensos juga menyiapkan PKH Akses untuk warga Komunitas Adat Terpencil (KAT), Suku Anak Dalam(SAD) dan Orang Rimba yang telah tinggal di hunian tetap yang diberikan pemerintah.(exe/ist)


0 Komentar