Senin, 20 Maret 2017 16:23 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Tambora Minta Penangguhan Penahanan

Editor : Danang Fajar
Ibunda Rubby Peggy Euis Herlinawati didamping pengacara mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rubby Peggy (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum pelaku pengeroyokan di Tambora yakni Rubby Peggy mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Jakarta Barat.

"Kami hadir untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rubby Peggy," kata tim kuasa hukum Peggy, Helmi Jufri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (20/3/2017).

Diketahui kedatangan Helmi didampingi oleh ibunda Peggy Euis Herlinawati serta Habiburakhman. Mereka berharap permintaan tersebut bisa dikabulkan oleh polisi. 

"Kami harap surat tersebut diterima sehingga Peggy bisa segera keluar," jelasnya. 

Lebih lanjut, Helmi menjelaskan pihaknya juga akan melaporkan balik Iwan dengan tuduhan sering membuat kegaduhan. 

"Iwan ini mabuk dan membuat kegaduhan, sehingga akan kami laporkan balik ke Bareskrim jika tak mencabut laporannya," tegansnya. 

Diketahui kasus pemukukan Iwan dilakukan pada Senin (15/3) pukul 22.00 WIB di Tambora, Jakarta Barat. Polisi sudah menahan Peggy dan memasukan ID dan AN sebagai DPO. 

Kasus penahanan Peggy ramai dibicarakan setelah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan tindakan tidak manusiawi di dalam tahanan kepada Komnas HAM. Pihak Polres Jakarta Barat sendiri telah membantah melakukan tindakan tersebut.


0 Komentar