Kamis, 23 Maret 2017 15:35 WIB

Sidang e-KTP, Mantan Anggota Komisi II DPR Ngaku Diancam Penyidik KPK

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Persidangan kasus proyek e-KTP. (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengaku diancam saat proses penyelidikan oleh tiga penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Saat itu, saya diancam dengan menggunakan kata-kata sama tiga orang penyidik," tutur Miryam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Selain itu, dirinya juga merasa tertekan dengan perkataan yang dilemparkan terhadap dirinya oleh para penyidik. Sehingga membuat dirinya meneteskan air mata.

"Saya ditekan terus dan saya tertekan sekali waktu saya di sini. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya tidak mau pak," tambahnya.

Lebih lanjut, Miryam menambahkan, dirinya tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP tersebut. Namun, pengakuan itu berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Miryam mengakui menerima sejumlah uang.

"Saya tidak pernah (menerima uang). Terkait isi BAP itu karena saya diancam, saya jawab asal aja," pungkas Miryam.

Sekedar informasi, dalam sidang ketiga lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang di duga dilakukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, akan menghadirkan tujuh saksi. Kendati demikian, hingga saat ini hanya lima otang saksi yang baru hadir dalm persidangan tersebut, yakni Teguh Juwarno, Taufiq Efendi, Rasyid Saleh, Syparmanto dan Wisnu Wibowo.


0 Komentar