Kamis, 23 Maret 2017 16:15 WIB

KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus e-KTP

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Tersangka itu adalah Andi Narogong, pengusaha disebut-sebut sebagai pengusaha yang membagi-bagikan uang pelicin anggaran.

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka ini. Namun untuk detail penersangkaan dia menyerahkan hal tersebut ke Jubir KPK Febri Diansyah.

"Biar disampaikan (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) saja," ucap Agus ketika dikonfirmasi, Kamis (23/3/2017).

Andi memang memiliki peran penting terkait proyek itu. Peran Andi dibeberkan dalam surat dakwaan KPK terhadap 2 terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Dia disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Dalam surat dakwaan itu, 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto disebut melakukan korupsi bersama-sama pihak lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. 


0 Komentar