Kamis, 23 Maret 2017 19:01 WIB

Pemerintah Disarankan Perpanjang Masa Tugas KPU-Bawaslu

Editor : Rajaman
Fadli Zon (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan agar pemerintah memperpanjang masa tugas komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, menunggu hasil akhir Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang didalamnya mengatur kedudukan penyelenggara pemilu.

"Menurut saya solusi terbaiknya menunggu UU Pemilu baru terbentuk diperpanjang dahulu, bila diperlukan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai payung hukum," kata Fadli di gedung DPR, Kamis (23/3/2017).

Dia mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu artinya komisioner tidak bisa mengambil kebijakan strategis Fadli menjelaskan Komisi II DPR telah diberikan tugas oleh Badan Musyawarah DPR setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden terkait calon komisioner KPU-Bawaslu dan telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Namun menurut dia, persoalannya jadwal uji kelayakan komisioner KPU-Bawaslu berhimpitan dengan pembahasan RUU Pemilu sehingga kalau di RUU yang baru jumlah komisionernya berbeda maka hal itu menjadi persoalan.

"Kalau yang berkembang di RUU Pemilu jumlah komisioner lebih banyak dari sekarang, lalu bagaimana? Apakah diulang kembali, dan itu tidak mungkin," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan komisioner KPU-Bawaslu akan dipilih untuk melaksanakan kerja di Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 serentak sehingga perlu jumlah lebih besar.

Sebelumnya, Sekretaris FPAN Yandri Susanto meminta Presiden Joko Widodo memperpanjang masa kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu saat ini karena menolak hasil seleksi calon komisioner kedua institusi tersebut.

"Kemungkinan FPAN akan menunda uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU-Bawaslu dengan beberapa pertimbangan. Batas akhir masa tugas komisioner KPU-Bawaslu saat ini adalah 12 April sehingga Presiden harus memperpanjang masa tugas mereka," kata Yandri di gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (20/3/2017).


0 Komentar