Jumat, 24 Maret 2017 11:31 WIB

Penyelenggara Pemilu Harus dari Nonparpol

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Pansus Pemilu, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2019 terus dipercepat.

Salah satu menjadi isu pembahasan yakni penyelenggara pemilu berasal dari partai politik (parpol) seperti hasil kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Meksiko dan Jerman.

"Soal penyelenggara pemilu tetap persyaratannya lima tahun berhenti atau non aktif, memang di Jerman dan Meksiko rekomendasi dari partai politik tapi kan disana yang pilih kongres," ungkap Rambe saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2017).

"Kita tidak rekomendasi penyelenggara berasal dari parpol, tapi yang pilih harus dari parpol yakni di fraksi di DPR," sambunnya.

Rambe mengatakan tidak setuju dengan usulan penyelenggara berasal dari parpol lantaran hal tersebut akan terdistraksi dengan aturan Undang-undang Dasar 1945.

"Golkar enggak setuju, enggak usah dilibatkan karena di undang-undang dasar itu bersifat nasional dan mandri, klo ada parpol kan nanti bisa tidak mandiri," pungkas anggota komisi II DPR ini.


0 Komentar