Jumat, 24 Maret 2017 17:31 WIB

RUU Penyiaran Harus Fokus kepada Peran Negara

Editor : Rajaman
Politikus Golkar Misbahkun (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) harus berfokus lebih kepada bagaimana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat benar-benar menjalankan peran negara dalam rangka menghasilkan acara tontonan yang berkualitas bagi masyarakat, kata seorang anggota Dewan.

"Fungsi KPI dalam menjalankan wewenangnya harus memprioritaskan peran negara, sebab permasalahan RUU Penyiaran saat ini lebih banyak mementingkan rating program semata," kata Anggota Badan Legislatif DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangan pers, Jumat (24/3/2017).

Menurut Misbakhun, upaya mengedepankan peran KPI untuk kepentingan negara dibandingkan dengan kepentingan pemilik modal sangatlah penting antara lain dalam menghasilkan konten program yang berkualitas dan sesuai dengan norma.

Misbakhun mengemukakan, dalam membangun demokrasi sipil perlu adanya penguatan melalui lembaga-lembaga penyiaran publik seperti televisi dan radio.

"Saat ini, kepentingan negara banyak terdistorsi akibat kepentingan publik dikesampingkan dibandingkan dengan popularitas politik seseorang," kata politisi Partai Golkar itu.

Dia berpendapat, frekuensi merupakan hak milik negara namun seringkali kepentingan negara dikesampingkan dibandingkan dengan kepentingan kelompok pemilik modal.

Padahal, lanjutnya, integritas komisi penyiaran bisa saja mulai diragukan oleh publik bila terus-menerus mementingkan pemilik modal sehingga kinerja pelaksanaan pengawasan juga menjadi lengah.

Sebelumnya, KPI Pusat menerima 1.164 pengaduan ke polisi terkait berita 'hoax', oleh pihak yang merasa dirugikan akibat berita bohong selama Januari-November 2016.

"Ini artinya secara resmi. Bagaimana yang tidak (melaporkan). Nah ini sudah menjadi konsen khusus dan kami senang sekali ketika presiden mengajak ayo tidak melakukan 'hoax' bersama," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis di Bandung, Senin (20/2).

Andre menuturkan, untuk menangkis segala bentuk pemberitaan bohong atau 'hoax' tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, namun mesti melibatkan seluruh pihak.

Dia melanjutkan, saat ini KPI sendiri tengah merangkul para pemangku kebijakan terkait penyiaran untuk menjadikan deklarasi Bandung Hantam Hoax ini saluran gerakan yang positif.

Selain itu, pihaknya pun tidak terlalu dipusingkan terkait portal berita menyebar berita bohong, karena Dewan Pers telah memunculkan verifikasi bagi media-media. Sehingga nantinya, portal media menyebar berita bohong dapat diminimalkan.

sumber: antara


0 Komentar