Sabtu, 25 Maret 2017 12:11 WIB

Rezim Korut Terancam Diseret ke Pengadilan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi kamp penjara. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Dewan HAM PBB sepakat untuk memperluas penyelidikan atas pelanggaran luas di Korea Utara (Korut).

Hal itu dimaksudkan untuk mendokumentasikan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan untuk penuntutan di masa depan.

Forum yang beranggotakan 47 negara itu sepakat untuk mengadopsi resolusi tersebut pada hari terakhir sesi empat minggu tanpa voting.

Resolusi ini juga menyerukan Korut untuk bekerja sama dan memungkinkan akses untuk penyidik PBB, sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh negara komunis itu. Resolusi tersebut diajukan olen Jepang dan Uni Eropa serta didukung oleh Amerika Serikat (AS) seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (25/3/2017).

"Ini tidak hanya membawa Korut selangkah lebih dekat ke pengadilan bagi kejahatan hak asasi manusia bagi mereka yang telah menderita, tetapi juga harus membuat para pejabat pemerintah Korut berpikir dua kali sebelum melakukan lebih banyak penyalahgunaan," kata John Fisher, dari Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Resolusi ini pun mendapat penolakan dari Korut yang menilai keputusan itu adalah produk dari kebijakan AS yang memusuhi Korut.

"Resolusi itu tidak lebih dari sebuah dokumen untuk campur tangan dalam urusan internal negara-negara berdaulat dan merupakan puncak dari politisasi, selektivitas dan standar ganda hak asasi manusia," kata Mun Jong-chol, penasihat misi Korut untuk PBB di Jenewa.

"Ini adalah sebuah dokumen palsu penuh kebohongan, rekayasa dan plot", imbuh Mun.

Sementara China, sekutu terdekat Korut, memilih untuk memisahkan diri dari keputusan Dewan HAM PBB dan menyerukan dialog. 

"Situasi di Semenanjung Korea sangat kompleks serta sensitif dan semua pihak harus menghindari provokasi yang mungkin menyebabkan eskalasi. Dunia harus lebih fokus pada yang lebih besar," kata diplomat China Jiang Yingfeng.

Sebuah komisi penyelidikan PBB menyatakan Korut harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hal itu berdasarkan laporan yang disusun pada tahun 2014 lalu.

Laporan itu berisi wawancara dan dengar pendapat dengan pembelot, data pelanggaran HAM besar-besar termasuk kamp penjara yang besar, kelaparan dan eksekusi.(exe/ist)


0 Komentar