Sabtu, 25 Maret 2017 17:01 WIB

Polri Siap Kawal Revisi Permenhub 32

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Martinus Sitompul (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kabagpenum) Polri, Kombes Martinus Sitompul menegaskan, pihaknya siap mengawal penegakkan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016.

"Sebelas aturan itu saya kira itu yang harus kita dorong dan kita dukung, jangan sampai kita ini warga masyarakat yang bertindak semau gue," kata Kombes Martinus dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Ia mengatakan, di era digital seperti sekarang Indonesia tidak bisa menafikan adanya inovasi-inovasi termasuk transportasi online.

Meski begitu, aturan tegas harus dibuat pemerintah agar tidak terjadi gesekan antara moda transportasi online dan konvensional.

"Ini kewajiban pemerintah, ketika melihat aturan sebuah hukum, maka hukum mngatur hak dan kewajiban," tegas Kombes Martinus.

"Mari kita kelola dengan baik jangan sampai terjadi perbuatan melawan hukum, kami komitmen jaga kemanan tapi kami juga akan tetap menegakan proses hukum," pungkasnya.

Sekedar informasi, 11 Revisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 akan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2017, adapun 11 poin yang menjadi revisi yakni meliputi pertama, jenis angkutan sewa; kedua, kapasitas silinder mesin kendaraan; ketiga, batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; keempat, kuota jumlah angkutan sewa khusus; kelima, kewajiban STNK berbadan hukum; keenam, pengujian berkala/KIR; ketujuh, soal pool; kedelapan, bengkel; kesembilan, pajak; ke-10, akses digital Dashboard; dan ke-11, sanksi.


0 Komentar