Sabtu, 25 Maret 2017 20:06 WIB

Petugas Bandara Hang Nadim Gagalkan Pengiriman 796 Gram Sabu

Editor : Danang Fajar
Sabu.(ist)

BATAM, Tigapilarnews.com - Petugas keamanan Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggaggalkan upaya pengiriman 796 gram sabu oleh seorang laki-laki dengan tujuan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.

"Sabu seberat 796 gram dikemas dalam lima paket terpisah. Penumpang itu hendak terbang dari Batam dengan tujuan Ujung Pandang melalui Bali dengan Lion Air JT 926 dengan jadwal penerbangan 16.45 WIB," kata General Manager Operasional Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso di Batam, Sabtu (25/3/2017).

Suwarso mengatakan kronologis penangkapan sekitar pkl 15.30 WIB petugas keamanan Bandara Hang Nadim mencurigai seorang laki-laki karena saat melewati mesin pemindai tubuh alat tersebut berbunyi.

Petugas yang curiga ada yang janggal pada pelaku akhirnya kembali melakukan pemeriksaan manual untuk memastikan barang yang menempel pada calon penumpang tersebut.

"Akhirnya petugas mendapati dua buah bungkusan yang dililitkan pelaku dengan lakban warna hitam pada paha kanan dan kiri," kata dia.

Dengan temuan itu, kata dia, petugas melakukan pemeriksaan kembali dengan cara ditelanjangi, akhirnya calon penumpang yang membawa tiga KTP atas nama Rasman alias Kevin Alvian alias Alvian Putra Pratama umur 36 tahun tersebut ditemukan sabu dalam sepatu kanan kiri dan celana dalam pelaku.

Selain itu, kata Suwarso, petugas yang memeriksa juga mengamankan uang Rp747.500, tiga buah ATM BCA, dan dua unit telepon gengam.

"Setelah menjalani pemeriksaan di Bandara Hang Nadim Batam, akhirnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suwarso.

Pada 22 Maret 2017, petugas pengamanan Bandara Internasional Hang Nadim Batam juga mengamankan pasangan suami istri yang kedapatan berupaya menyelundupakan 126 gram sabu dan 44 butir ektasi menuju Surabaya.

Selain barang bukti sabu, kata dia, petugas juga mengamankan uang 515,7 ringgit Malaysia, 108,22 dolar Singapura, 47 Yuan, Rp671.600, lima buah telepon gengam, tiga paspor (dua pelaku dan satu anaknya), dua buah KTP, dua buah buku tabungan.

sumber: antara


0 Komentar