Minggu, 26 Maret 2017 15:51 WIB

Kejati Panggil Karyawan Pertamina Terkait Korupsi Kredit Fiktif

Editor : Sandi T
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian. (ist)

MEDAN, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memanggil sejumlah karyawan PT Pertamina UPMS I Medan terkait dugaan kasus korupsi kredit fiktif koperasi di Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada di kota itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pemanggilan terhadap karyawan PT Pertamina itu, dilakukan pada pekan depan untuk hadir di institusi hukum tersebut.

Pemanggilan terhadap karyawan Pertamina itu, menurut dia ada tujuh orang dan sudah disampaikan surat panggilannya oleh penyidik Kejati Sumut.

"Kita harapkan karyawan tersebut, dapat hadir dengan tepat waktu di Kejati, dan kooperatif karena hal ini untuk kepentingan penyidikan," ujar Sumanggar di Medan, Minggu (26/3/2017).

Ia menyebutkan sebelumya Kejati Sumut, Rabu (15/3/2017) telah memanggil para karyawan itu, namun mangkir tanpa menyebutkan alasannya.

Oleh karena itu, katanya Kejati Sumut melayangkan kembali pemanggilan terhadap karyawan PT Pertamina UPMS I Medan.

Karyawan tersebut dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan terjadinya penyimpangan penyaluran kredit mencapai puluhan miliar yang dilakukan Koperasi dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan.

Kasus dugaan korupsi tersebut, dibuka oleh Kejati Sumut karena merugikan keuangan negara.

"Kejati Sumut tetap komit mengusut kasus korupsi di koperasi karyawan PT Pertamina," ucapnya.

Sumanggar menambahkan Kejati Sumut belum bisa memaparkan mengenai kerugian yang dialami negara akibat kasus kredit fiktif itu, karena masih dilakukan penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Ketika ditanyakan apakah Kejati Sumut telah menetapkan tersangka korupsi kredit fiktif dari Koperasi Karyawan Pertamina dan BSM Cabang Gajah Mada, Sumanggar belum bersedia menjelaskan nama-nama tersangka itu.

"Kejati Sumut akan mengumumkam nantinya yang menjadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut.

sumber: antara


0 Komentar