Minggu, 26 Maret 2017 15:57 WIB

Lagi, Aksi Unjuk Rasa 313 Desak Ahok Ditahan

Reporter : Evi Ariska Editor : Hermawan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyebut, sejumlah ormas Islam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (31/3/2017).

Aksi yang mereka namakan 313 ini masih dengan tuntutan serupa, yaitu meminta kepada aparat penegak hukum untuk menahan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Dalam aksi 313 ini, kami akan mengundang seluruh masyarakat Indonesia seperti aksi 212 dan 411, kami turun jalan. Kami akan kumpul di Masjid Istiqlal, kemudian akan melakukan long murch ke depan Istana Merdeka," kata Habib Novel, saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2017).

Novel menjelaskan, tujuan dari aksi 313 ini  untuk menuntut agar terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjarakan.

Novel mengatakan tuntutan ini serupa dengan unjuk rasa sebelumnya, yaitu aksi 411 dan 212.

"Aksi ini untuk mengingatkan kami, enggak boleh berlama-lama terdakwa ini dibiarkan bebas. Kami meminta gubernur terdakwa untuk segera dipenjara, dan dicopot jabatannya," tandas Novel.

Novel menilai saksi-saksi yang dihadirkan dalam 15 kali persidangan kasus penistaan agama itu, sudah cukup bukti untuk menjebloskan Ahok ke dalam penjara.

"Yang mana selama 15 kali sidang sudah terbukti, saksi-saksi yang dipanggilkan justru memberatkan terdakwa. Ini sudah cukup bukti," imbuhnya.

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini menjelaskan, selama ini belum pernah ada satupun terdakwa penistaan agama yang bebas berkeliaran seperti yang dilakukan Ahok.

"Terdakwa penista agama enggak boleh bebas. Sebelum jadi terdakawa ketika masih tersangka sudah harus dijebloskan ke penjara. Sebelum tersangka aja dicomot dulu dimasukin penjara.Ini sudah terdakwa gini hari enggak masuk penjara. Kok ini lebih enak, leluasa bebas kampanye ke sana-ke sini, di negara mana yang ada begitu, enggak ada," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ahok didakwa menistakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu, pada September 2016. Pidato Ahok itu menyinggung soal surah Al-Maidah ayat 51.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 


0 Komentar