Minggu, 26 Maret 2017 18:28 WIB

Polres Langkat Gagalkan Pengiriman 32 Kilogram Ganja ke Medan

Editor : Hendrik Simorangkir

LANGKAT, Tigapilarnews.com - Aparat reserse narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman ganja seberat 32 kilogram melalui seorang bandar asal Aceh. 

"Kami gagalkan pengiriman ganja dengan tujuan Medan," kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto, Minggu (26/3/2017). 

Supriyadi menjelaskan, penangkapan oleh tim opsnal reserse narkoba Polres Langkat itu dilakukan terhadap tersangka Imran (36), warga Desa Cut Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka Imran ditangkap ketika menaiki bus Harapan Indah dari Aceh menuju Medan. "Saat itu, polisi sedang melakukan razia dan para penumpang maupun barang bawaan mereka digeledah oleh petugas," jelasnya.

"Kami lakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang hendak dibawa ke Medan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 32 kilogram ganja. Kini, tersangka telah dibawa ke Polres Langkat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 subsider Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

 

Sumber: antara


0 Komentar