Senin, 27 Maret 2017 13:40 WIB

Plt Gubernur DKI: PNS Ketahuan Bolos Langsung Dipotong Tunjangannya

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengaku belum mengatahui terkait isu pemecatan Lulung. (Foto: dok/Tigapilanrews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menegaskan akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS DKI yang ketahuan bolos pada hari terjepit nasional (Harpitnas).

"Apabila ditemui saat harpitnas mereka bolos. Saya kira bukan hanya hukuman disiplin ringan tertulis tapi langsung TKD satu bulan dihilangkan sekaligus peringatan tertulis," kata Sumarsono di Balaikota DKI, Senin (27/3/2017).

Hal itu guna memastikan dengan segala kompleksitas persoalan DKI Jakarta yang harus dihadapi dengan profesional dan kecepatan kerja serta integritas yang tinggi.

"Mudah-mudahan mereka tetap walaupun dipimpin Plt mereka tetap komit untuk kerja disiplin sesuai dengan apa yang telah menjadi sumpah dan janji," ungkapnya.

Dirjen Otda Kemendagri ini menjelaskan, regular bolos PNS akan di BAP secara akumulatif. Jika dalam setahun terhitung 46 hari tidak masuk kerja, maka otomatis akan langsung diberhentikan.

"Namanya hukuman berat itu terhitung 46 hari, bolos sekali dua kali mereka di BAP besok diberhentikan. Hukuman berat namanya. Dan itu bisa membuat mereka menangis. Banyak kejadian setelah mereka diberhentikan BAP kemudian mereka merengek rengek minta tolong," pungkasnya.


0 Komentar