Senin, 27 Maret 2017 14:26 WIB

Polisi Rekonstruksi Penangkapan Ridho Rhoma

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Ridho Rhoma mengenakan baju tahanan narkona. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, telah melakukan rekonstruksi penangkapan pengdangdut Ridho Rhoma, terkait pemakaian kejahatan  narkoba jenis Sabu, di Hotel Ibis, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan menyatakan, pihaknya telah melakukan rekontruksi sebanyak 13 adegan.

"kita sudah melakukan rekonstruksi pada saat penangkapan. Di mana rekonstruksi tersebt ada 13 adegan. Dan semuanya disetujui oleh RR dan saksi-saksi. Sehingga proses itu, berjalan dengan baik dan selesai" ujar Adex saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2017).

Selain itu, Menurut Adex, setelah diuji Laboratorium, barang bukti yang sudah disita oleh pihak kepolisian dari tangan tersangka, terbukti positif narkoba jenis sabu.

"Dari hasil lab terhadap barang bukti yang disita sebelumnya, berupa sabu-sabu, seberat 0,76 gram hasilnya positif sabu-sabu," tandasnya.


0 Komentar