Senin, 27 Maret 2017 20:16 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Pembobol Kredit Bank Mandiri

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus pembobolan kredit Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia yang mencapai Rp350 miliar.

Dalam kasus itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka.

"Kedua tersangka itu, yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau A Ping (MS alias HP) pekerjaan karyawan swasta dan Erika Widiyanti Liong (EWL), Direktur PT Cental Stell Indonesiam" jelas M Rum di Jakarta, (27/3/2017)

Rum juga menjelaskan Penetapan tersangka terhadap MS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Lalu, tersangka EWL jabatan Direktur PT Central Stell Indonesia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.

Dilanjutkan olehnya, hari ini pihaknya telah memeriksa Saksi Novita yang menjabat sebagai Komisaris (Pemegang Saham)

"Tadi pagi saksi sudah datang, namun dia minta kepada penyidik agar dijadwalkan kembali pemeriksaannya karena dirinya tak membawa data-data pendukung," jelas Rum.

Sampai sekarang, kata dia, penyidik telah memeriksa 12 saksi.

Kasus tersebut bermula saat PT CSI mengajukan fasilitas pinjaman pada tahun 2011 kepada Bank Mandiri untuk pembangunan pabrik baja dan modal kerja dan dipenuhi nilainya sebesar Rp350 miliar.

Awal pembayaran kredit, menurut dia, berjalan lancar. Namun, di tengah perjalanan terjadi penggelapan aset perusahaan itu. Pembayaran kredit tidak berjalan normal kembali hingga mencapai angka Rp480 miliar terhitung per 22 Juli 2016.


0 Komentar