Selasa, 28 Maret 2017 15:32 WIB

Diduga Lalai, Dokter Anak di RS Mas Mitra Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Ira Rahmawati (30) menunjukan foto anaknya Cendana (3bulan) yang meninggal akibat kelalaian dokter berinsial AO di RS Mas Mitra Bekasi (Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ira Rahmawati (30), melaporkan dokter spesialis anak berinisial AO, ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan lalai, sehingga menewaskan anaknya yang bernama Dania Maudy Cendana Purba (3 bulan).

Diketahui, dokter sepesialis anak berinisial AO, bekerja di Rumah Sakit (RS) Mas Mitra (MM, kota Bekasi, Jawa Barat.

Ibu korban, Ira Rahmawati mengatakan, kasus dugaan kelalaian oleh dokter AO itu, terjadi pada 6 November 2015 lalu.

"Pada 6 November saya  membawa Cendana ke RS karena demam dan tidak mau minum sejak pagi. Setelah itu saya membawa Cendana keruang rawat jalan dan bertemu dokter AO yang menyarankan untuk dirawat inap," kata Ira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2017).

Lebih lanjut, Ira menuturkan, tidak sampai satu jam tiba-tiba kondisi Cendana Memburuk, bibir pun membiru, dirinya langsung menekan tombol Emergency. Kemudian perawat datang langsung memberikan oksigen dan memanggil dokter AO.

"AO itu meminta perawat mengambil alat sedot, karena Cendana diduga tersedak sesuatu di dalam tenggorokan," ungkapnya.

Karena alat sedot tersebut tidak  kunjung datang, dirinya yang juga bidan di rumah sakit itu meminta anaknya disedot manual, namun tidak berhasil. Setelah itu, perawat datang membawa alat sedot tersebut.

"Alat ready, pas disedot dapatlah itu lendir, kondisinya yang tadinya biru sudah mulai memerah kembali. Dan dokter AO ini menyarankan untuk dirujuk," Ungkap Ira.

Setelah itu, dirinya langsung menyetujui saran dokter AO. Namun, pihak rumah sakit tidak segera memberikan rumah sakit rujukan. Setelah dokter AO meninggalkan ruang rawat, kondisi Cendana kembali memburuk, dirinya berlari ke ruang UGD dan memanggil dokter jaga.

Sambungnya, Dokter jaga langsung meminta perawat untuk menyiapkan alat emergency. Alat emergency yang dibawa perawat itu tidak lengkap karena tidak ada sungkupnya.

"Saya juga kerja disitu, langsung lari ke ruang perawatan ngambil sungkup yang dibutuhkan anak saya. Sambil menuju ke kamar saya coba rakit, saya kasih ke dokternya, dokternya minta izin ke kami untuk melakukan nafas buatan. Dicoba nafas buatan dan dokter meminta izin lagi untuk memasang alat bantu nafas, kami mengiyakan," tuturnya.

Belum sempat alat bantu nafas tersebut terpasang, dokter I yang pernah merawat Cendana langsung mengambil alih perawatan dan menyarankan untuk dirujuk ke rumah sakit lain. Namun, karena kondisi Cendana semakin memburuk, dokter I langsung membawanya ke ruang i-care. Namun, kondisi Cendana tidak tertolong dan meninggal di ruang i care.

"Keterlambatan alat. Kalau seandainya saat emergency alat itu standby atau minimal yang kami dapat almarhum itu pindah ke rumah sakit lain, enggak sampe pergi (meninggal). Ini karena telat alat," ucap Ira.

Selain itu, kuasa hukumnya, Afrizal, mengatakan, dokter AO diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Yang kami laporkan yakni ada indikasi melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan," tuturnya.

Laporan tersebut dengan nomor polisi Polda Metro Jaya : LP/1533/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 20 Maret 2017.


0 Komentar