Kamis, 20 April 2017 10:56 WIB

Sidang Tuntutan Ahok, Kuasa Hukum: Kita Siap Menjawabnya

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Humprey Djemat. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila Ahok dinyatakan bersalah, pihaknya akan membacakan pleidoi.

"Kita siap mendengarkan keputusan Jaksa, kita juga siapkan mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pleidoi waktu selanjutnya," ucapnya di lokasi.

Sementara itu, kata Humphrey, tuntutan JPU ini tidak akan berpengaruh dengan hasil perhitungan suara dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. 

"Tidak ada pengaruhnya dasar yang berbeda. Pilgub dasarnya sistem elektorat tergantung para pemilihnya. Sedang tuntutan berdasarkan fakta persidangan," jelasnya.

Menurutnya, apabila mengacu pada fakta persidangan, Ahok harus dituntut bebas. Hal ini dikarenakan dalam persidangan yang sudah berlangsung 19 kali ini tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menodai ulama ataupun agama.

"Fakta persidangan sangat kuat tidak ada kesalahan penistaan agama yang dilakukan Ahok maka seharusnya tuntutan bebas," pungkasnya.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


0 Komentar