Kamis, 20 April 2017 12:03 WIB

Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Ahok dalam persidangan. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

"Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun," ujar Ketua JPU, Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). 

Dikatakan Ali, sepanjang pemeriksaan di persidangan pihaknya telah mendapatkan fakta-fakta bahwa terdakwa besalah.

"Tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar, atas perbuatan tersebut, terdakwa harus dijatuhi pidana," ungkapnya.

Selain itu, menurut Ali, akibat kasus tersebut terdakwa Ahok telah membuat keresahan terhadap masayarakat se-Indonesia.

"Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa membuat keresahan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat kesalah pahaman golongan rakyat Indoneasia," tandas Ali.

Sebelumnnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


0 Komentar