Kamis, 20 April 2017 13:02 WIB

Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Massa Kontra Ahok Marah

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Massa kontra Ahok di depan Auditorium Kementan. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekelompok massa yang kontra terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Punama (Ahok), kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Dari pantauan Tigapilarnews.com, massa kontra ahok nampak marah. Mereka mulai masuk merangsek blokade keamanan polisi. Ada juga yang melempari botol mineral ke arah polisi.

Salah satu orator kontra Ahok mengatakan, pihaknya tidak terima dengan tuntutan JPU. Menurutnya negara ini sudah tidak ada menjunjung tinggi asas keadilan.

"Kami tidak terima, dengan satu tahun enam bulan. Kami siap berjuang dan kami juga siap berevolusi," kata orator di atas mobil komando di Jalan RM Harsono Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Setelah itu, Menurutnya, hukum di negara Indonesia ini sudah dipermainkan. Sebab, orang yang seharusnya dihukum berat nyatanya hanya dihukum 1 tahun penjara.

"Liat negri ini hukum dipermainkan. Orang maling ayam aja dihukum dua tahun, masa penista agama dikukum dengan pidana tuntutan satu tahun enam bulan," cetus orator.

Sementara itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar menunjukan keadilan. Sebab, seharusnya Ahok dituntut lima tahun penjara.

"Seharusnya dihukum lima tahun, kita akan tuntut keadilan ini sampai selesai," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

"Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun," ujar Ketua JPU, Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian.


0 Komentar