Kamis, 20 April 2017 21:16 WIB

Dua dari Tujuh Tahanan yang Kabur Dari Polsek Tambaksari Ditangkap

Editor : Danang Fajar

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menangkap dua tahanan, dari keseluruhan tujuh tahanan, yang kabur dari sel Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari.

"Dua tahanan ini kita tangkap di dua lokasi yang berbeda tadi pagi," terang Kepala Satuan Reskrim dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga kepada wartawan di Surabaya, Kamis (20/4/2017).

Dia mengatakan dua tahanan yang ditangkap masing-masing berinisial Sh, tersangka kasus narkoba warga Surabaya, dan BS, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, yang juga warga Surabaya.

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki dua buronan ini dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

"Sh kita tangkap di sebuah desa di wilayah Kabupaten Bangkalan. Sedangkan BS kita tangkap di Pasar Pucang, Surabaya," katanya.

Dengan begitu, hingga kini sudah lima tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali, selain Sh dan BS, tiga tahanan lainnya yang telah terlebih dahulu ditangkap adalah R, warga Sidoarjo, tersangka kasus narkoba, F, warga Blitar, tersangka kasus penganiayaan, serta J, warga Surabaya.

Totalnya ada tujuh tahanan yang kabur dari sel Polsek Tambaksari Surabaya pada Senin (17/4) dini hari lalu. Mereka kabur dengan cara menjebol plafon yang kondisinya terlihat rapuh, menggunakan sebuah balok kayu yang ditemukan di atap ruang sel tahanan Polsek Tambaksari.

"Tinggal dua masih sedang kita buru, yaitu tahanan berinisial MS, warga Sampang, Madura, Jawa Timur, tersangka kasus pencurian dan pemberatan, serta Sa, warga Surabaya, tersangka kasus narkoba," ungkap Shinto.

Dia mengingatkan terhadap kedua tahanan yang belum tertangkap ini agar segera menyerahkan diri ke polsek terdekat. "Kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas kepada mereka," tegasnya.

Shinto memastikan, terhadap para tahanan yang kabur ini akan dikenai hukuman tambahan. "Kita jerat pasal 170 KUHP, karena merusak sel tahanan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan, selain kita jerat dengan masing-masing pasal pada kasus mereka sebelumnya," ucapnya.

sumber: antara


0 Komentar