Minggu, 23 April 2017 18:29 WIB

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan JPU ke Ahok Hanya Shock Therapy

Reporter : Bili Achmad Editor : Danang Fajar
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto istimewa)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Praktisi hukum Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH), Alungsyah menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya shock therapy.

Sebab, dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, Ahok diharuskan menjaga sikapnya dan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.

"Saya rasa tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun itu merupakan bagian dari upaya Shock Therapy kepada yang bersangkutan, agar dikemudian hari tidak lagi mengulanginya," kata Alungsyah saat dihubungi, Minggu (23/4/2017).

Terlepas dari itu, Alungsyah mengatakan meskipun tuntutan yang dibacakan Ketua JPU, Ali Mukartono setebal 129 halaman tidak dapat memuaskan semua pihak, namun dari sisi hukum acara yang dilakukan JPU telah sesuai.

"Tuntutan JPU kepada Pak Ahok itu berdasarkan dari pasal 136 yang digunakan sah-sah saja, tidak ada juga yang dilanggar. Tentu atas tuntutan tersebut tidak memuaskan semua pihak, tetapi bagaimana pun kita harus hormati apa yang menjadi tugasnya JPU, selama tidak menyimpang dari hukum acara yang berlaku," pungkasnya.


0 Komentar