Kamis, 27 April 2017 18:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Miryam Minta Pemeriksaan Ditunda

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikior. (foto: Asropih)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Miryam S Haryani, Patriani Paramitha resmi menerima jadwal sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan KPK terhadap kliennya memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP.

"Sudah ada release dari PN Jaksel soal jadwal Praperadilan," ujar Patriani saat jumpa pers di gedung The East, Kuningan, Kamis (27/4/2017).

Patriani mengatakan, gugatan prapersdilan yang diajukan terhadap KPK juga didasari karena adanya kesalahan asumsi tentang penetapan Miryam sebagai tersangka keempat. Ia menjelaskan, status kliennya sejak awal hingga saat ini adalah sebagai saksi.

"Adanya penetapan status ini tidak memiliki tolak ukur, mengingat dugaan atas dua terdakwa perkara utama belum diputuskan," imbuhnya

Patriani juga mengajukan permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Miryam, dan menunggu keputusan dari sidang praperadilan pada 8 Mei di PN Jakarta Selatan. 

Dia mengatakan sangat menghargai proses hukum, oleh sebab itu dia dan kuasa hukum Miryam yang lain mengajukan sidang Praperadilan tersebut.

"Kami memohon untuk pemeriksaan selanjutnya ditunda dan mengikuti keputusan tetap praperadilan yang telah terjadwal di PN jaksel," pungkasnya.


0 Komentar