Jumat, 28 April 2017 10:54 WIB

Fahd A Rafiq Tersangka Korupsi Al-Quran, Golkar: Kita Hormati Proses Hukum

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Dave Laksono (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wasekjen Partai Golkar, Dave Laksono menegaskan, partainya tidak akan mengintervensi KPK terkait kasus korupsi Al-Quran yang melibatkan Ketua DPP Golkar, Fahd El Fouz A Rafiq.

"Kita serahkan KPK untuk selesaikan, yang terjadi menimpa Fahd itu harus diselesaikan sendiri," tegas Dave di gedung DPR, Jumat (28/4/2017).

Dave menyampaikan, saat masuk ke partai Golkar, Fahd diketahui bebas dari kasus hukum termasuk korupsi, sehingga ketika Fadh kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK hal itu tidak disangka-sangka.

Untuk itu, partai beringinnya memiliki prinsip sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, sehingga jika ada kader terlibat dalam kasus korupsi maka Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kader tidak boleh korupsi dalam bentuk apapun jika ada itu harus dihentikan, maka kita harap kepada seluruh kader jangan sampai ada yang terlibat kasus apapun," pungkasnya.

Sebelumnya diwartakan, Penyidik KPK menetapkan Fahd El Fouz A Rafiq (FEF) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar itu diduga menerima uang Rp3,4 miliar.
 


0 Komentar