Jumat, 28 April 2017 12:01 WIB

Miryam Jadi DPO KPK, Ini Reaksi Fahri Hamzah

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikior. (foto: Asropih)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - KPK resmi menetapkan status DPO kepada tersangka kasus e-KTP dan sekaligus anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani karena beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengakut kaget dan terpecaya jika seorang Miryam menjadi DPO atau biasa disebut buronan.

"Saya nggak mengerti apa definisi buron itu? Saya dengar lawyernya masih memberi keterangan yang bersangkutan sakit, orang itu tidak buron," kata Fahri heran, di gedung DPR, Jumat (28/4/2017).

Menurutnya, KPK tidak perlu menganggap mangkirnya Miryam sebagai bentuk melarikan diri, hingga dianggap sebagai buronan atau DPO.

"Harusnya cari saja. Negosiasi dengan lawyernya dulu. Jangan menggunakan ruang publik untuk mengintimidasi proses hukum," katanya.

Dirinya juga memperingatkan KPK tidak cepat menyimpulkan suatu hal yang belum tentu benar adanya.

"Itulah, KPK suka begitu. Jangan sok gagah kayak dia yang kerja aja di republik ini. Santai aja," jelasnya.

Diketahui, politikus Partai Hanura Miryam S Hariyani resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dengan pidana penjara singkat tiga tahun paling lama 12 tahun
 

 


0 Komentar