Jumat, 28 April 2017 17:01 WIB

PKB Sebut Pimpinan Rampas Hak Anggota DPR

Editor : Rajaman
Cucun Ahmad Syamsurijal (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan tetap menolak Hak Angket tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah disetujui dalam rapat pripurna DPR. Persetujuan tersebut justru disebut sebagai upaya merampas hak anggota dewan.

Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, nanti dalam rapat angket pihaknya akan menanyakan kembali mekanisme paripurna tidak demokratis. Sebab, banyak interupsi anggota tidak dihiraukan oleh pimpinan rapat. Di samping itu, ada tiga fraksi walk out atau meninggalkan ruangan saat pripurna tengah berlangsung.

"Justru kita akan menanyakan rapat paripurnanya nanti pas angket dimulai. Kan kalau rapat tidak bulat harus dikonsultasikan dulu dengan rapat konsultasi, harus diskors. Nah ada mekanisme lain seperti voting. Voting kan bagian dari msyawarah mufakat," kata Cucun di gedung DPR, Jumat (28/4/2017).

Anggota Komisi IV ini menilai, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu melahirkan keputusan secara sepihak dan tidak berjalan sesuai peraturan.

"Kalau rapat paripurnanya semacam tadi kan itu menunjukkan hak 560 anggota dewan dirampas oleh pimpinan," ujar dia.

Untuk itu, Cucun menyatakan, fraksinya akan memaksimalkan penolakan melalui anggotanya yang duduk di Komisi III DPR saat angket berjalan.

"Nanti kita maksimalkan melalui anggota kita di Komisi III. Kita tetap menolak mekanisme angket. Ada Komisi III yang bisa memaksimalkan fungsi pengawasannya," tandasnya.

Sebelumnya, Fahri telah memutuskan secara sepihak Hak Angket KPK di rapat paripurna DPR, Jumat (28/4/2017). Buntut dari keputusan ini tiga fraksi yakni Gerindra, PKB, dan Demokrat melakuan walk out atau meninggalkan rapat paripurna.


0 Komentar