Jumat, 28 April 2017 16:06 WIB

Buron Tiga Bulan, DPO Curanmor Dibekuk

Editor : Danang Fajar

GROBOGAN, Tigapilarnews.com - Setelah diburu hampir tiga bulan, anggota Sat Reskrim Polres Grobogan akhirnya berhasil menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor bernama J alias Potro (34), Selasa (25/04/2017).

Residivis kasus curanmor ini ditangkap ketika berada di Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen. Saat itu pelaku hendak menjual mobil pikap L300 yang diketahui merupakan hasil curian di wilayah Salatiga.

“Saat ditangkap, Jumain bersama satu orang temannya yang berhasil kabur. Sempat aksi kejar-kejaran dengan petugas, namun pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti mobil pikup juga diamankan," kata Wakapolres Grobogan Kompol Wahyudi, Jumat (28/4/2017).

Dijelaskannya, Jumain selama ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Grobogan. Dua rekannya saat melakukan aksi kejahatan sudah tertangkap lebih dulu bulan Januari lalu. Yakni F alias Bro (28) dan AF alias Codot.

Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, komplotan J ini sedikitnya sudah beraksi 8 kali di wilayah Kota Purwodadi. Antara lain di sebuah kost-kostan di Jalan Banyuono II, Kampung Jetis, Purwodadi, Kamis (22-12-2016) lalu. Dalam aksinya, komplotan pencuri berhasil menggasak dua motor milik penghuni kost.

"Kali terakhir, keduanya melakukan tindak kejahatan di rumah Edy Purwanto, warga Lingkungan Keling, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi pada 3 Januari 2017 lalu. Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak sepeda motor Vario," tutupnya.


0 Komentar