Jumat, 28 April 2017 16:16 WIB

Tangkap Miryam Hiryani, Polri Bentuk Satgas

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - KPK menetapkan tersangka Miryam S Hiryani sebagai buron dalam kasus e-KTP. Diketahui anggota DPR Fraksi Hanura tersebut diduga memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan terhadap penyidik.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencari keberadaan Miryam Haryani.

“Tanpa diminta Polri langsung cari, apalagi sudah DPO. Saat ini sudah turun tim dan sudah jalan," kata Syafruddin di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan tiga kali dilakukan pemanggilan, Miryam tak pernah datang ke KPK dan menghilang. 

Sebagai informasi, mantan Komisi II Anggota DPR RI, Miryam S Haryani menjadi tersangka pemberian keterangan palsu karena kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Miryam sudah dua kali mangkir dalam pemeriksan di KPK pasca menjadi tersangka pada April 2017. Hingga kemudian saat penyidik mendatangai rumahnya, Miryam pun sudah tidak lagi ditemukan.


0 Komentar