Jumat, 28 April 2017 16:46 WIB

Cabuli Bocah 3,5 Tahun, Penjaga Rental PS Ditangkap

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Ilustrasi.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anak berusia sekitar tiga setengah tahun menjadi korban pencabulan seorang pemuda bernama Friyono (22), di tempat Rental play station dikawasan Jalan Haji Saili, gang pandan, Palmerah, Jakarta Barat,

Kejadian tersebut bermula saat neneknya bersama korban tengah berkunjung ketempat kerabatnya yang tak jauh dari kediamannya. Namun, karena kerabatnya tak ada di rumah nenek bersama korban memutuskan menunggu kerabatnya itu sambil menyantap bakso yang berada didepan rumah kerabatnya itu.

"Jadi saya makan bakso sama cucu saya, tapi cucu saya juga main di rental play station yang ada disebelah tempat bakso," ujar nenek dari korban saat ditemui, Jumat (28/4/2017)

Sambil menyantap bakso, nenek dari korban menghubungi kerabatnya. Sedangkan korban asyik bermain di rental tersebut. Seusai menelepon sekira 10 menit itu, nenek dari korban berusaha memanggil korban namun sampai tiga kali dipanggil korban tak menanggapi panggilan dari neneknya itu.

"Saya mutusin untuk mencari cucu saya di dalam rental. Waktu saya masuk tiba-tiba saya melihat cucu saya ada dipangkuan pelaku. Saya panggil untuk ajak pulang dia ngga mau akhirnya saya paksa," tambahnya.

Setelah memaksa korban untuk pulang, korban pun sempat mengatakan bahwa celana yang dipakainya basah. Namun, nenek yang tak curiga itu berfikir celananya basah lantaran air minum yang tumpah dan membasahi celananya.

Setibanya dirumah, korban mengeluh kepada nenek itu bahwa bagian bokong korban terasa sakit. Saat dicek dan membuka celana korban, nenek itu terkaget-kaget lantaran dibagian bokong korban dipenuhi bekas sperma.

"Jadi bokong dia banyak gumpalan sperma dan jalannya dia juga kaya gimana gitu," ucapnya

Saat itu juga, dirinya beserta anggota keluarga lainnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Palmerah, Kompol Armunanto membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah mengamankan tersangka di tempat kediamannya.

"Kami sudah tangkap dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Armunanto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.


0 Komentar