Jumat, 28 April 2017 18:00 WIB

Tolak Hak Angket, PKB Akan Pertanyakan Persoalan KPK di Panja Komisi III

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyampaikan alasan fraksinya menolak usulan hak angket diajukan dalam sidang paripura DPR.

Menurutnya, untuk mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPK dalam kasus Miryam S Haryani, DPR tidak perlu sampai ajukan angket melainkan cukup melalui panja komisi III.

"Hak angket memang merupakan hak konstitusional, namun melihat perkembangan yang terjadi kami dari PKB tidak bermaksud untuk menggunakan hak angket tersebut alangkah baiknya persoalan yang diusulkan pengusul bisa lewat panja komisi III, sehingga orang-orang paham betul," tegas Eem di gedung DPR, Jumat (28/4/2017).

Eem menambahkan, jika permasalahan akuntabilitas dan transparansi KPK kemudian dibawa ke ranah hak angket dikhawatirkan menimbulkan bias bagi masyarakat sehingga masysrakat menilai hal itu merupakan bagian pelemahan KPK oleh DPR.

"Saya khawatir bias makanya PKB menolak," tandasnya. 


0 Komentar