Jumat, 28 April 2017 17:48 WIB

Mulai 2 Mei 2017, Kendaraan di Bawah Tonase Tiga Ton Uji Kir di Ujung Menteng

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi Uji KIR

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali melakukan pengaturan pembagian kendaraan wajib uji kir di sejumlah lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya untuk PKB Pulogadung dan PKB Ujung Menteng.

Perubahan yang dilakukan yakni jika sebelumnya kendaraan dengan tonase di bawah tiga ton melakukan uji kir di PKB Pulogadung, kini kendaraan jenis tersebut kembali diarahkan untuk uji kir di PKB Ujung Menteng. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Mei mendatang.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) PKB, Tiyana Brotoadi mengatakan, perubahan ini berdasarkan rapat evaluasi soal pengaturan pembagian kendaraan.

"Perubahan ini dari hasil evaluasi. Nanti mulai 2 Mei kendaraan pick-up dan pick-up double cabin yang dulu sempat dipindahkan ke sini dari PKB Ujung Menteng, diarahkan kembali untuk uji kir di Ujung Menteng," ujar Tiyana, Jumat (28/4/2017).

Tiyana menuturkan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan dengan membagikan pamflet maupun memasang pengumuman di area PKB Pulogadung.

"Tapi bagi kendaraan yang sudah melakukan booking uji dan mendapatkan nomor uji di PKB Pulogadung, masih tetap bisa melakukan uji kir di sini sesuai tanggal yang terjadwal," katanya.

Diketahui, setahun lalu, PKB Ujung Menteng memang menjadi sorotan karena daftar tunggu bagi kendaraan yang hendak melakukan uji kir di sana hampir empat bulan dengan jumlah kendaraan mencapai puluhan ribu.

Hingga kemudian Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencoba mencari solusi dengan membuat kebijakan baru. Mulai 13 Oktober 2016, pengambilan nomor booking di lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur ditutup untuk jenis kendaraan tertentu.

Beberapa jenis kendaraan masih bisa melakukan booking di PKB Ujung Menteng, yakni kendaraan dengan tonase antara 3 ton-8 ton. Sedangkan kendaraan tonase 3 ton ke bawah diarahkan ke PKB Pulogadung. Sedangkan kendaraan di atas delapan tol serta kendaraan kecil khusus seperti ambulan, dump truk dan mobil derek, akan diarahkan ke PKB Cilincing. (ist)


0 Komentar