Jumat, 28 April 2017 18:05 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara mengenai inovasi teknologi keamanan tanda tangan elektronik yang dibuat untuk mempermudah perizinan.
"Supaya tidak ada lagi pemalsuan dokumen izin," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan Lembaga Sandi Negara di Balaikota, Jumat (28/4/2017).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi menjelaskan, keunggulan Tanda Tangan Elektronik untuk memanjakan warga DKI Jakarta yang mengurus perizinan dan non perizinan. Tanda tangan elektronik berlaku pada izin riset atau izin penelitian.
"Keunggulan Tanda Tangan Elektronik (TTE) antara lain keamanan dalam proses, tidak bertemu dengan pemohon, autentikasi sertifikat izin, dan sertifikat izin berbentuk softcopy
Cara kerja TTE terdiri dari empat langkah:
Pertama, ajukan permohonan melalui laman resmi pelayanan.jakarta.go.id.
Kedua, petugas akan melakukan verifikasi data permohonan.
Ketiga, kepala PTSP berwenang melakukan tanda tangan elektronik.
Terakhir, pemohon akan menerima SK penelitian atau surat penolakan melalui surel pemohon yang terdaftar.
Inovasi ini membuat proses perizinan lebih cepat, aman dan transparan.
Tanda tangan elektronik hingga saat ini sudah berlaku, khususnya untuk izin riset atau izin penelitian.