Jumat, 28 April 2017 20:31 WIB

KPK Tolak Hak Angket, Fahri: Fungsi Pengawasan DPR Dijamin UU

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Fahri Hamzah (dok/luki)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan jika DPR tetap akan menggulirkan pansus hak angket meskipun KPK sudah jelas menolak untuk membuka isi rekaman pemeriksaan tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani.

Menurut Fahri, selain mempunyai hak dari sisi anggaran dan legislasi, DPR juga mempunyai hak pengawasan terhadap mitra kerjanya seperti diatur dalam UU.

"Ya itu kan nanti aja, kita lihatnya. Karena di DPR kan fungsinya tiga. Dan salah satunya fungsi pengawasan dan itu dijamin dalam UU," kata Fahri di gedung DPR, Jumat (28/4/2017).

Saat ditanya perihal KPK mempertanyakan hasil keputusan Paripurna yang menyetujui hak angket? Fahri justru mempersilahkan KPK untuk menyelidik hal itu. Namun Fahri tetap mengingatkan KPK agar berjalan sesuai jalurnya.

"KPK enggak perlu mengembangkan diri menjadi lembaga politik ya. KPK tdk perlu menjadi lembaga politik fokus kalau mau jadi penegak hukum penegak hukum aja," katanya.


0 Komentar