Senin, 01 Mei 2017 18:01 WIB

Ancam Bunuh Fadli Zon dan Fahira Idris, Akun Twitter @Nathansuwanto Dipolisikan

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon diancam dibunuh oleh akun twitter @nathansuwanto (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporan Nathan P. Suwanto, lantaran memposting ujaran kebencian Laporan bernomor TBL/397/V/2017/Bareskrim, tanggal 1 Mei 2017 dilakukan atas nama Agustiar SH.

Wakil Ketua ACTA, Agustiar mengatakan pihaknya (ACTA) selaku kuasa hukum dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon melaporkan pemilik akun twitter Nathan P Suwanto.

"Pelaporan ini terkait adanya penyebaran ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan yang di antaranya ditujukan kepada Bapak Fadli Zon,” kata Agustiar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Lebih lanjut, Menurut ACTA, tweet Nathan merupakan pelanggaran hukum dan bentuk pencederaan demokrasi, terlebih kepada wakil DPR yang sejatinya sebagai wakil rakyat.

“Kami merasa perlu membuat laporan ini karena bisa membawa dampak yang sangat serius kepada Bapak Fadli Zon, bukan saja tercemar nama baiknya tetapi juga terancam keselamatannya,” ungkapnya.

Adapun, dasar hukum yang akan digunakan ACTA dalam melaporkan Nathan antara lain UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2) dan pasal 29 UU no 11 tahun 2018 tentang ujaran kebencian UU ITE.

Untuk mendukung laporan tersebut, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti. “Bukti yang akan kami serahkan adalah tautan dan foto tampilan tweet terkait. Selain itu kami juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet tersebut,” tutupnya.

Berikut kutipan cuitan dari akun tersebut pada Sabtu (29/4/2017) lalu.

“If you know of a way to crowdfund assasins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani and friends, lemme know,” tulis akun @NathanSuwanto.


0 Komentar