Kamis, 04 Mei 2017 16:00 WIB

Mabes Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

"Ada satu tersangka yang sudah ditetapkan atas nama Delli," kata ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Erwanto menjelaskan, Delli yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu menjabat sebagai bendahara Kwarda DKI periode 2014-2015. 

"Saat itu, dana hibah mulai dikucurkan Pemprov DKI ke Kwarda Pramuka," jelasnya.

Dia juga menuturkan, Delli saat ini berada di rutan Pondok Bambu lantaran keterlibatan kasus korupsi mark up rehabilitas SMP N 187, Jakarta Barat.

"Delli dinyatakan menggelembungkan spefikasi bangunan SMPN 187 saat menjabat sebagai Kasudin Pendidikan Pemprov DKI. Akibatnya, Sudin Pendidikan mengalami kerugian sebanyak Rp 509 juta," tutup Erwanto.

Sebelumnya kasus dana hibah Pramuka DKI Jakarta ini juga menyeret nama Sylviana Murni.


0 Komentar