Selasa, 09 Mei 2017 12:29 WIB

Djarot: Harusnya Hukuman Ahok Lebih Ringan

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai, vonis yang diberikan hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harusnya lebih rendah dibanding dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama.

Djarot mengatakan, penilaiannya itu melihat fakta-fakta di persidangan yang menurut dia sangat meringankan hukuman untuk kasus Ahok tersebut.

"Kalau menurut saya, harusnya lebih ringan (hukuman), sesuai fakta-fakta persidangan," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017). 

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.


0 Komentar