Selasa, 09 Mei 2017 12:45 WIB

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Djarot: Mari Hormati Keputusan Hakim

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. (ist).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum mengikuti perkembangan atas putusan lengkap 2 tahun vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama.

"Terus gimana kalau begitu kan kita bisa banding, saya enggak tahu mengajukan banding enggak beliau (Ahok). Nanti kita tunggu kalau banding hasilnya seperi apa," kata Djarot di Balaikota DKI, Selasa (9/5/2017).

Politikus PDIP ini mengatakan, dirinya bersama Ahok tidak pernah berandai-andai tentang keputusan hakim ini, ia bersama Ahok selama ini fokus menyelesaikan tugas-tugas mereka disisa masa jabatan yang tinggal 6 bulan.

"Tapi yang kita sampaikan ya sudah kita serahkan saja pada hakim, keputusan apapun harus dihormati karena kita adalah negara hukum," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Gubernur DKI Jakarta dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Meski begitu, jaksa telah mengesampingkan Pasal 156 a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.


0 Komentar