Selasa, 09 Mei 2017 21:41 WIB

Polisi Terus Persuasi dan Urai Massa Pendukung Ahok

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi polisi bersiaga. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Massa pendukung terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), masih terus bertahan di depan Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, hingga menjelang pukul 21.00 WIB, Selasa (09/05/2017).
 
Meski melampaui batas wajar waktu penyampaian pendapat yang biasanya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, pihak kepolisian masih berusaha menempuh langkah persuasif ketimbang pembubaran paksa massa aksi.
 
Pasalnya, menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo, sebagian besar massa aksi berasal dari kaum perempuan sehingga secara moril sulit untuk menempuh langkah pembubaran paksa.
 
Bilapun pihaknya pada akhirnya harus menempuh langkah membubarkan massa aksi secara paksa, hal itu hanya akan ditempuh jika kondisi massa aksi menimbulkan kekacauan ataupun rusuh.
 
"Kami masih upayakan persuasif. Kalau kita lihat struktur massanya, ini kan 80 persen ibu-ibu," kata Andry kepada awak media di Rutan Cipinang, Selasa malam.
 
"Jadi dari sisi ini tentunya saya harus melihat dengan kekuatan polisi yang ada, yang dikerahkan hari ini kalaupun itu dibenarkan hanya pada ketidaktertiban," ujarnya menambahkan.
 
Berdasarkan pantauan massa aksi masih menyampaikan berbagai orasi secara bergantian sembari sesekali menyanyikan yel-yel dukungan untuk pria yang akrab disapa Ahok itu.
 
Meski demikian, Andry mengaku pihaknya terus membangun komunikasi dan bernegosiasi dengan massa aksi agar bisa segera membubarkan diri.
 
"Kami berusaha secepat mungkin ini bisa terurai, bisa selesai. Ini kami lakukan semua langkah. Dialog, komunikasi dengan berbagai pihak. Sehingga tanpa kekuatan kepolisian, bisa membubarkan diri dengan baik," katanya.
 
"Kita ingin bangun sifat-sifat kenegarawanan, patriotisme," ujarnya menambahkan.
 
Ahok sendiri menurut Andry masih belum bersedia menemui massa aksi yang menanti kehadirannya.
 
Sebelumnya, Ahok dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah terbukti melakukan penodaan agama. Sejak pukul 12.01 WIB Ahok tiba dan ditahan di dalam Rutan Cipinang.(exe/ist))

0 Komentar