Rabu, 10 Mei 2017 17:01 WIB

Kasus Ahok, Pengamat: Putusan Hakim Perbolehkan Kampanye Pakai Ayat

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Ray Rangkuti (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Direktut Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai putusan dua tahun penjara dijatuhkan hakim kepada terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi preseden buruk bagi pemilu di Indonesia.

Sebab, melalui putusannya, hakim dinilai telah memperkuat kemungkinan penggunaan ayat suci dalam kontestasi pemilu di masa yang akan datang.

"Putusan hakim itu dengan sendirinya memperbolehkan kampanye pake ayat, karena dalam pemilu gunakan ayat itu bukan ranah pidana bahkan ketika ayat itu dipakai untuk menyerang lawan politikpun bukan pidana," tegas Ray di D'Hotel, Menteng, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Ray menambahkan, proses hukum terhadap Ahok sejak awal sangat kental dengan kepentingan politik, sehingga melalui keputusan itu bisa saja nantinya digunakan untuk menjatuhkan lawan politik dengan isu SARA.

Ray menjelaskan, jika hakim teliti, ucapan Ahok di Kepulauan Seribu merupakan respon Ahok yang selama 7 bulan diserang terus menerus dengan isu Al-Maidah.

"Jadi kan implikasi putusan hakim itu memperbolehkan gunakan ayat untuk menyerang lawan politik dan itu tidak masuk ke SARA, sebetulnya ini tantangan bagi demokrasi kita kedepan," pungkas Ray.


0 Komentar