Kamis, 11 Mei 2017 15:01 WIB

DPO Kasus Curanmor Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi. (ist)

LAHAT, Tigapilarnews.com - DPO kasus Curanmor AL (21) berhasil ditangkap polisi setelah sebelumnya berhasil melarikan diri selama lima bulan. Warga Tanjung Beringin Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ini diringkus saat dirinya berada di rumah temannya.

"Dia ditangkap di Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat," kata Kasubbag Humas Polres Lahat, AKP Djoko Suyoto, Kamis (11/5/2017)

Suyoto menjelaskan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, upaya pencegatan pun dilakukan ketika tersangka berada di depan Madrasan Aliyah Negeri (MAN) Lahat.

“Petugas yang sudah mengintai tersangka dari rumah temannya langsung mencegat dan menangkap sesampainya di depan MAN Lahat Talang Jawa,” terangnya.

Pria lulusan SD ini pun langsung di giring ke ruang Unit Pidum Satreskrim Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dibeberkan Djoko, masih ada tiga pelaku Curanmor lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran atau DPO.

“Mereka masing-masing HD, BS dan MS, ketiganya warga Desa Jajaran Lama Kecamatan Kikim Barat, yang merupakan komplotan dari AL,” ungkapnya.


0 Komentar