Sabtu, 13 Mei 2017 14:42 WIB

MUI Minta Polisi Hargai Rizieq Sebagai Tokoh

Editor : Sandi T
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah meminta penyidik Polri untuk memperlakukan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab selayaknya seorang tokoh ulama yang perlu dihargai.

"Saya kira bersabarlah. Habib Rizieq ini kan juga perlu dihargai sebagai tokoh, jangan diuber-uber seperti penjahat," kata Ikhsan di sela-sela diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Terkait Rizieq yang ditengarai berada di Malaysia, Ikhsan pun mengimbau agar penyidik Polri mendatangi Rizieq yang berada di negeri jiran tersebut untuk mengajaknya pulang. 

Pasalnya, menurut dia, hal tersebut pernah polisi lakukan untuk bertemu dengan sejumlah buronan koruptor yang berada di luar negeri.

"Kirim saja penyidik ke Malaysia, bisa kan? Ingat koruptor-koruptor yang di luar negeri, mereka juga diperlakukan sama, didatangi penyidik di luar negeri dan diperiksa di sana," katanya.

Namun jika penyidik enggan menjemput Rizieq di luar negeri, ia menyarankan penyidik untuk bersabar menunggu kepulangan Rizieq.

"Ya ditunggulah, kan berada di luar negeri juga ada batas waktunya, nanti juga pulang, tunggu saja," katanya.

Sejumlah kasus yang menyeret Rizieq di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

sumber: antara


0 Komentar